PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Asal
Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara
Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh
seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain didunia, namun
terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah
indonesia.
Secara kausalitas pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar
filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa indonesia sendiri
yang berupa nilai-nilaiadat istiadat,kebudayaan dan nilai-nilai religius.Kemudian
para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara
musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam
sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta
disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang
proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan
proses kausalitas.Maka secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan atas dua
macam yaitu : asal mula yang langsung
dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat
macam yaitu :Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient, dan Kausa
Finalis(Bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles,
adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tenteng Pancasila adalah asal
mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu
asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak
dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang
BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannnya. Adapun rincihan asal mula
langsung Pancasila tersebut menurut Notonegoro adalah sebagai berikut :
a)
Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila,
sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur
Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat
kebudayaan serta nilai-nilai religius. Dengan demikian asal bahan Pancasila
adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan
pandangan hidup.
b)
Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana
bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir.Soekarno bersama-sama Drs. Moh.Hatta
serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam
hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c)
Asal mula karya (Kausa Effisien)
Kausa effisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan
Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal
mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara
yang mengesahkan Pancasila menjadi dasr negara yang sah, setelah dilakukan
pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
d)
Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalm sidang-sidang para pendiri
negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu
asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan
termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila
sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para
pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambung karena yang
merumuskan dasar filsafat negara.
2.
Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah
asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan.Berarti bahwa asal mula nilai-nilai
Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai
agama bangsa indonesia, Sehingga dengan demikian asal mula tidaklangsung
Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari
bangsa Indonesia.
Maka asal mula tidaklangsung Pancasila bilamana dirinci adalah
sebagai berikut:
a)
Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan
menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Nilai
Kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada
dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
negara.
b)
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,
nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi
pedoman dalam memecahkanproblem kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung
Pancasial pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan nilai perkataan
bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak
langsung nilai-nilai Pancasila.
Demikianlah tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga
memberikan dasar-dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk
negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Selain itu tinjauan kausalitas tersebut memberikan bukti secara
ilmiah bahwa Pancasila bukan merupakan hasil renungan atau pemikiran seseorang,
atau sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa
paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung
telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia
3.
Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut diatas
maka memberikan pemahaman perspektif pada kita bahwa proses terbentuknya
Pancasila melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia.
Dengan demikian kita mendapatkan suatu kesatuan pemahaman bahwa Pancasila
sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara
yuridis, dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa
Indonesia telah melekat pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari
berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.
Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri
negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Berdasarkan pengertian tersebut maka pada hakikatnya bangsa Indonesia
ber-pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai
berikut :
Pertama : Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum
disahkan menjadi dasar filsafat negara secara
yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam
adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
Kedua : Demikianlah unsur-unsur Pancasila
telah terdapat pada banagsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama
(nilai-nilai religius) (pancasila Asas Religius)
Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah,
dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang
BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila
calon dasar tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara
Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila asas
kenegaraan).
Oleh karena itu Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut
atau ‘Tri Prakara’ yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas religius,
serta Pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat
dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kausalitas,
sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang
membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975 : 16,17)
B.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai
objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila
pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya
aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan
sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda
dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula
berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik
sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia , hal ini sesuai dengan kuasa finalis pancasila yang dirumuskan
oleh pembentuk Negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, oleh karena itu dari berbagai macam kedudukandanfungsi pancasila
sebenarnya dapat dikembalikan padadua macam kedudukan dan fungsi pancasila yang
pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia.
Namun yang
terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan secara kausalitas
diantara kedudukan dan fungsi Pancasila yang bermacam-macam tersebut. Oleh
karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian
berikut.
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai
makhluk ciptaan Allah SWT, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih
sempurna, sementara memerlukan nilai-nilai luhur yang dijungjungkan sebagai
satu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur
kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam
hidup manusia.
Pandangan hidup
yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah
mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk
mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain.
Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga,
lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat terutama
yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan
demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad
kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan
hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup
masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi
bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi
negara.
|
|
|
|
Dalam
proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat
dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik.
Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat
serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam
negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehiduoan negara
yaitu Pemerintah terkait oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
(Darmodiharjo, 1996 : 35). Skema hubungan tersebut adalah sebagai berikut.
Transformasikan pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup
bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup
Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi
negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam
adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut
kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terlintas sejak zaman
Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928.
Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam
sidang-sidang BPUPKI, panitia “Sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan
dan disepakati sebagai dasar negara republik Indonesia, dan dalam pengertian
inilah maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup negara dan sekaligus sebagai
Ideologi Negara.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu
pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai
religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan
mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan
hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan
segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas
maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkam dan
persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung
didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung
dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka
pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup
Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian
pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Binneka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka
Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang diberikan pedoman dan kekuatan
rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,
ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain
perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Maka Pancasila merupakan sumber dari segala cara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta
pemerintah negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian
yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu
sumber niali, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukum dasr baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan UUD1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritsasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Uud 1945, serta
hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
a)
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran
b)
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari
Undang-Undang Dasar 1945.
c)
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
keempat yang bunyinya sebagai berikut : “..................Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
e)
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai
dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan
tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar
formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian
kata”..Dengan berdasar kepada…” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ‘Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “…dengan
berdasarkan kepada..” Ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interprestasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu
disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh Karena itu
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini
sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945,
ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan Ketetapan
No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah
merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu , kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social,
perdamaian nasional dan mondial, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesiayang
tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang
dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta keadilan, bahkan
harus bersumber kepadanya.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideology dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideology-ideology lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan
lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskann oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar Negara dan Ideologi bangsa
dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan
hidup dan budaya bangsa, dan bukannya
mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau
perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan
suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa secara
komprehesif. Oleh karena cirri khas Pancasila
itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar