Senin, 15 Juni 2015

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A.    Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain didunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah indonesia.
Secara kausalitas pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa indonesia sendiri yang berupa nilai-nilaiadat istiadat,kebudayaan dan nilai-nilai religius.Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.Maka secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat macam yaitu :Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient, dan Kausa Finalis(Bagus, 1991 : 158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tenteng Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang  BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannnya. Adapun rincihan asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonegoro adalah sebagai berikut :
a)      Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius. Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
b)      Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir.Soekarno bersama-sama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c)      Asal mula karya (Kausa Effisien)
Kausa effisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasr negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
d)     Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalm sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambung karena yang merumuskan dasar filsafat negara. 

2.      Asal Mula yang Tidak Langsung
      Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum           proklamasi kemerdekaan.Berarti bahwa asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat     dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai agama bangsa             indonesia, Sehingga dengan demikian asal mula tidaklangsung Pancasila adalah                      terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
      Maka asal mula tidaklangsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut:
a)      Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b)      Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkanproblem kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c)      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasial pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan nilai perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Demikianlah tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar-dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila bukan merupakan hasil renungan atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia

3.      Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’

Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut diatas maka memberikan pemahaman perspektif pada kita bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Dengan demikian kita mendapatkan suatu kesatuan pemahaman bahwa Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara yuridis, dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia telah melekat pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan pengertian tersebut maka pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Pertama           : Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara  yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
Kedua             : Demikianlah unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada banagsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (pancasila Asas Religius)
Ketiga             : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila calon dasar tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila asas kenegaraan).

Oleh karena itu Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ‘Tri Prakara’ yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas religius, serta Pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975 : 16,17)

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
            Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.          
            Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia , hal ini sesuai dengan kuasa finalis pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk Negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, oleh karena itu dari berbagai macam kedudukandanfungsi pancasila sebenarnya dapat dikembalikan padadua macam kedudukan dan fungsi pancasila yang pokok yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
            Namun yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana hubungan secara kausalitas diantara kedudukan dan fungsi Pancasila yang bermacam-macam tersebut. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut.

1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, sementara memerlukan nilai-nilai luhur yang dijungjungkan sebagai satu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia.
            Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang  merupakan lembaga-lembaga masyarakat terutama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Hubungan Timbal Balik
 
Pandangan Hidup Negara (Ideologi Negara)
 
Pandangan Hidup Bangsa (Ideologi Nasional)
 
Pandangan Hidup Masyarakat
 
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehiduoan negara yaitu Pemerintah terkait oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodiharjo, 1996 : 35). Skema hubungan tersebut adalah sebagai berikut.

















Transformasikan pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terlintas sejak zaman Sriwijaya, Majapahit kemudian Sumpah Pemuda 1928.


Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia “Sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka Pancasila sebagai Pandangan Hidup negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Binneka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang diberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala cara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintah negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber niali, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasr baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritsasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Uud 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

a)      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran
b)      Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c)      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum  dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d)     Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “..................Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e)      Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

            Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pengertian kata”..Dengan berdasar kepada…” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “…dengan berdasarkan kepada..” Ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila.  Hal ini didasarkan atas interprestasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
            Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh Karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

            Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu , kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesiayang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

                        Sebagai suatu ideology dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya      bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau     kelompok orang sebagaimana ideology-ideology lain didunia, namun Pancasila             diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang    terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,        dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak         lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini     merupakan kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.
                        Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskann oleh para       pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan Ideologi          bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan     bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila        juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal          dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk            seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa secara komprehesif. Oleh karena cirri khas             Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.


Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar