Supervisi Standar Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdapat lima
dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,
dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus
dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi
dasar tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi Manajerial
1. Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2. Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3. Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal.
4. Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
5. Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
6. Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7. Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
8. Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9. Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
11. Mengelola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
12. Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/
madrasah.
13. Mengelola
unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
14. Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
16. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya.
b.
Kompetensi
Kewirausahaan
1. Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2. Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
3. Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4. Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
c.
Kompetensi Supervisi
1. Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
d.
Kompetensi Kepribadian
1. Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2. Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4. Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5. Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
6. Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
e. Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan
1. Menguasai
berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2. Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan
maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif.
4. Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan
pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5. Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun
data kuantitatif.
6. Menulis
karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan
dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
7. Menyusun
pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pengawasan di sekolah/madrasah.
8. Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan
maupun pelaksanaannya di sekolah/madrasah.
f.
Kompetensi Sosial
1. Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Tgl, 23 Mei 2015
Dirgantara Wicaksono